Lowongan CPNS & PPPK 2022, Simak Formasi dan Syaratnya

Tahun ini pemerintah akan kembali membuka satu juta formasi lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar mengenai lowongan CPNS dan PPPK 2022 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan,” kata Mahfud dalam rapat kerja bersama DPR

Adapun dari total 1.035.811 formasi yang akan dibuka untuk PNS sebanyak 8.941 orang yang rencananya diperuntukkan untuk sekolah kedinasan. Sementara sisanya sebanyak 1.035.811 formasi dibuka untuk PPPK.

Alokasi terbesar formasi PPPK akan terpusat di daerah untuk kategori guru sebanyak 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.

Sementara itu, khusus di tingkat pusat, PPPK untuk guru akan dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen sebanyak 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3 ribu formasi, serta jabatan teknis lainnya sebanyak 25.544 formasi,

Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan seleksi pembukaan CPNS dan PPPK dibuka secara umum. Persyaratan pendaftaran CPNS pun belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.

Jika mengacu pada ketentuan lama, maka syarat utama para peserta adalah wajib membuat akun baru, tak terkecuali bagi para peserta yang sebelumnya pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.

Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran CPNS:

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Ketentuan umum yang lain yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

5. Persyaratan Dokumen CPNS dan PPPK 2022

  • Syarat dokumen ini perlu diperhatikan agar tidak ada kendala atau gagal saat unggah dokumen lamaran CPNS dan PPPK 2022.
  • Scan pas foto berlatar merah, maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb format JPEG/JPG (Harus jelas, tidak blur, tidak miring).
  • Scan KTP maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
  • Demikian informasi seputar formasi dan syarat lowongan CPNS dan PPPK 2022 untuk diketahui.
Jika sudah selesai melakukan proses pendaftaran, selanjutnya pelamar menunggu hasil verifikasi.
Buat pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian untuk mengikuti tes seleksi CPNS selanjutnya.
Jika dinyatakan tidak lulus dalam seleksi administrasi, pelamar dapat melakukan sanggahan. Waktu sanggah diberikan oleh panitia maksimal tiga hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Demikian terkait Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK hingga sekarang belum ada update informasi.

About admin

Check Also

Pendataan Non ASN Hingga 31 Oktober

BKN mulai melakukan pendataan tenaga honorer bukan PNS dan bukan PPPK (non ASN).  Hal ini …