Pendidiknesia.com – Pada artikel kali ini akan dibahas Peraturan Kebijakan Penerapan Kurikulum Prototipe 2022 atau kurikulum paradigma baru.
Pada dasarnya, penerapan Kurikulum Paradigma Baru di sekolah-sekolah penggerak ini didasarkan pada Keputusan Badan Litbang dan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021 dan 029/H/KU/2021 tentang Penerapan Hasil Belajar di Sekolah Dasar, SMP, SMA, dan SMK. Pada akhirnya, rencananya akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan tujuan pendidikan nasional, maka disusun Profil Siswa Pancasila (PPP) yang akan melandasi Standar Isi Pendidikan, Standar Proses Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Mengacu pada semua hal di atas, pemerintah menetapkan struktur kurikulum, Hasil Belajar (CP), Prinsip Pembelajaran, dan penilaian. Selanjutnya, sekolah menerapkan kurikulum operasional yang dikembangkan secara mandiri. Struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah dalam bentuk minimal. Satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi, misi dan sumber daya yang tersedia.
Struktur Kurikulum 2022
Secara umum struktur Kurikulum 2022 terbagi menjadi dua bagian, yang pertama adalah kegiatan intrakurikuler berupa pertemuan tatap muka di kelas dan yang kedua adalah kegiatan proyek.
Dari segi jam pelajaran, jumlah jam pelajaran pada setiap jenjang sama dengan yang diterapkan pada K-13. Sekitar 20% – 30% dari jam pelajaran yang tersedia dalam Kurikulum Paradigma Baru dialokasikan untuk kegiatan proyek. Namun, Kurikulum Paradigma Baru tidak mengatur jam pelajaran mingguan seperti yang terjadi di K-13.
Jam pelajaran yang diterapkan pada kurikulum 2022 ditetapkan setiap tahun. Dengan demikian satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk mengatur waktu pelaksanaan pelajaran. Satu mata pelajaran tidak boleh diajarkan dalam satu semester, tetapi diajarkan pada semester berikutnya atau sebaliknya.
Hal yang menarik dari kurikulum 2022 adalah proses peningkatan kualitas pembelajaran tetap berbasis kompetensi seperti kurikulum sebelumnya. Bedanya jika dalam K-13 kita mengenal istilah KI dan KD sebagai acuan kompetensi yang harus dicapai siswa dalam belajar, maka dalam Kurikulum Paradigma Baru terdapat Hasil Belajar (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan. , dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkesinambungan sehingga dapat membangun kompetensi yang utuh.
Dalam pelaksanaan proses pembelajaran, satuan pendidikan tidak terbatas pada satu pendekatan saja. Pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD, kini dapat dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Di sisi lain, pada jenjang SD, khususnya kelas tinggi, tidak perlu menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran. Artinya, diperbolehkan bagi satuan pendidikan dasar untuk melaksanakan pembelajaran berbasis mata pelajaran di kelas tinggi.
Kolaborasi antara mata pelajaran ini juga memungkinkan penilaian dilakukan dalam bentuk lintas mata pelajaran. Salah satu bentuknya adalah berupa penilaian sumatif berupa gelar karya proyek yang dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk penilaian proyek. Proyek adalah hal-hal yang harus dilakukan siswa. Siswa SD diwajibkan untuk melakukan setidaknya dua (2) proyek dalam setahun. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK wajib mengerjakan minimal 3 (tiga) proyek dalam setahun. Proyek yang dilakukan berupa penguatan profil Mahasiswa Pancasila. Ini adalah aktivitas yang fleksibel, tidak rutin/terstruktur, dan lebih berpusat pada siswa.
Unduh Prototype Peraturan Pelaksanaan Kurikulum 2022
Untuk mengunduh Prototype Peraturan Kebijakan Pelaksanaan Kurikulum 2022 dibawah ini, kami menyediakan file PDF sebagai referensi untuk mengetahui lebih lanjut tentang Prototype Kurikulum:
Salinan Surat Keputusan Program Sekolah Mengemudi: Unduh