Pengertian warga Negara dan kewarganegaraan. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ialah orang yangg sudah diakui oleh Undang-Undang sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Kepada orang tersebut akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan tempat ia terdaftar sebagai seorang penduduk / warga negara. Kepada orang tersebut akan diberikan sebuah nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila dia telah menginjak usia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Pengertian Kewarganegaraan
Pengertian kewarganegaraan adalah suatu hal yangg berhubungan dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga negara. Seorang warga negara memiliki hak untuk mempunyai paspor dari negara yangg dianggotainya.
Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten dapat disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya adalah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi sebuah hal yangg penting, hal ini karena masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak (biasanya sosial) yangg berbeda-beda bagi setiap warganya.
Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan. yangg membedakan antara keduanya adalah hak-hak untuk aktif dalam dunia politik. Terdapat kemungkinan dalam memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara (contoh : secara hukum merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapatkan perlindungan tanpa mempunyai hak dalam berpartisipasi politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari negara tersebut.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak serta kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, warga negara disyaratkan dapat menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas dengan cara melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, dan berbagai kegiatan positif lainnya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini, sekarang muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yangg merupakan salah satu pelajaran di sekolah.
Pengertian Pewarganegaraan
Pengertian pewarganegaraan yaitu proses dan berbagai cara dalam mendapatkan mewarganegarakan. Menurut UU, pengertian pewarganegaraan adalah suatu tata cara bagi orang asing guna mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui permohonan.
Pengertian Warga Negara
Pengertian warga Negara ialah orang yangg secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yangg ditetapkan dengan berdasarkan UU yangg berlaku dalam Negara tersebut.
Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yangg tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yangg menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yangg dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :
1. Bagi setiap orang yangg sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
2. Anak yangg lahir dari suatu perkawinan yangg sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3. Anak yangg lahir dari suatu perkawinan yangg sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.
4. Anak yangg lahir dari suatu perkawinan yangg sah dari ibu WNI serta ayah yangg tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
5. Anak yangg lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yangg sah, serta ayahnya tersebut WNI.
6. Anak yangg lahir di luar suatu perkawinan yangg sah dari ibu warga negara Indonesia.
7. Anak yangg lahir di luar suatu perkawinan yangg sah dari seorang ibu WNA yangg sudah diakui oleh ayahnya yangg WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yangg lahir di wilayah NKRI yangg pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
9. Anak yangg baru lahir yangg ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.
10. Anak yangg lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.
11. Anak yangg dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yangg dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yangg bersangkutan.
12. Anak dari ayah atau ibu yangg telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.
Selain itu, seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi :
1. Anak warga negara Indonesia yangg lahir di luar suatu perkawinan yangg sah dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yangg mempunyai kewarganegaraan asing.
2. Anak warga negara Indonesia yangg belum menginjak usia 5 tahun, yangg kemudian diangkat secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yangg belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yangg seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak warga negara asing yangg belum berusia 5 tahun yangg kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yangg menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh untuk seseorang yangg termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:
1. Anak yangg belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yangg seorang ayah atau ibunya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak seorang warga negara asing yangg belum menginjak usia 5 tahun yangg kemudian diangkat sebagai anak secara sah menurut dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.
Di samping perolehan dalam mendapat status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing (WNA) yangg kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI di hadapan pejabat yangg berwenang, asalkan ia tidak mengakibatkan mempunyai kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan yangg terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yangg belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikut penjelasannya.
Pengertian Ius Soli
Asas ius soli merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan dengan menentukan kewarganegaraan seseorang yangg berdasarkan dimana Negara tempat kelahirannya.
Contoh :
Andi merupakan seorang anak yangg lahir di wilayah Indonesia, serta Indonesia berlaku asas ius soli tersebut, maka anak tersebut secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia, hal ini karena ia lahir di Indonesia.
Pengertian Ius Sanguinis
Asas ius saguinis merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan seseorang yangg berdasarkan keturunan.
Contoh :
Andi lahir dari perkawinan yangg sah dari seorang ibu dan ayah WNI dan Indonesia memakai asas ius sanguinis, maka anak itu memiliki kewarganegaraan warga negara Indonesia, hal ini karena ikut kewarganegaraan yangg dimiliki orang tuanya.
Pengertian Apatride
Pengertian apatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali ,atau kejadian seseorang tidak menjadi warga negara dari salah satu negara manapun.
Pengertian Bipatride
Pengertian bipatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (2 kewarganegaraan).
Pengertian Asas Publikasi
Asas publikasi/publisitas merupakan asas yangg menentukan bahwa seseorang yangg mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan diumumkan dalam berita Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Pengertian Asas Kebenaran Substantive
Asas kebenaran substantif ialah asas yangg menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan miliki seseorang tidak hanya bersifat administratif, namun juga disertai dengan adanya substansi serta syarat-syarat permohonan yangg dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut. Apabila seseorang ingin menjadi WNI, maka orang tersebut harus dapat memenuhi syarat-syarat yangg bersifat substantif, bukan hanya syarat administratif saja.
Teori Status Warga Negara
1. Status Positif / Peran Positif, ialah kegiatan warga negara dimana memiliki hak guna mendapatkan sesuatu yangg positif dari sebuah organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
2. Status Negatif / Peran Negatif, ialah segala bentuk kegiatan warga negara dalam menolak campur tangan negara yangg ada hubungannya dengan urusan pribadi atau dalam hal terentu.
3. Status Aktif / Peran Aktif, ialah pelaksanaan hak serta kewajiban yangg merupakan hal yangg paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara supaya dapat ikut terlibat ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
4. Status Pasif / Peran Pasif, yangg mempunyai arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara suatu negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan yangg berlaku.
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan dengan Cara Pewarganegaraan
Dengan cara melakukan suatu permohonan pewarganegaraan yangg diajukan oleh orang yangg bersangkutan (pemohon) yangg telah memenuhi berbagai syarat tertentu secara tertulis yangg berbahasa Indonesia diatas kertas yangg bermaterai kepada presiden RI melalui menteri. Menteri kemudian meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan presiden dalam waktu paling lambat sekitar 3 bulan. Selanjutnya Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
Kehilangan kewarganegaraan di Indonesia
Kewarganegaraan WNI dapat hilang jika :
1. Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan dari diri sendiri.
2. Tidak melepas kewarganegaraan negara lain, sedangkan orang yangg bersangkutan tersebut mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang status kewarganegaraannya oleh presiden Indonesia atas permohonannya sendiri.
4. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
5. Secara sukarela orang tersebut masuk dalam dinas Negara asing, yangg jabatannya itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
6. Tidak diwajibkan namun turut berpartisipasi dalam pemilihan yangg mempunyai sifat ketatanegaraan bagi Negara asing.
7. Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada asing atau masuk bagian dari Negara asing itu.
8. Mempunyai paspor atau surat-surat yangg bersifat paspor dari Negara asing.
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas Negara, serta tanpa adanya alasan yangg sah.
Itulah pengertian warga negara, pengertian kewarganegaraan, dan sebagainya.