15 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Unsur-Unsur Pajak

Pengertian Pajak

Pajak ialah iuran dari rakyat kepada negara dengan berdasarkan undang-undang, sehingga dapat untuk dipaksakan, dan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut dengan berdasarkan berbagai norma hukum untuk dapat menutup biaya produksi barang serta jasa kolektif guna mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, perlawanan, atau penghindaran terhadap pajak pada umumnya hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.

Pajak terdiri atas pajak langsung atau pajak tidak langsung serta dibayarkan dengan menggunakan uang ataupun kerja yangg memiliki nilai setara. Terdapat beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, seperti United Arab Emirates. Lembaga Pemerintah yangg bertugas dalam mengelola perpajakan di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak yangg merupakan salah satu dari direktorat jenderal di bawah naungan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan hal yangg sangat penting bagi tiap negara. Semakin banyak orang yangg membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan berbagai infrastruktur yangg dibangun. Oleh karena itu, pajak adalah ujung tombak pembangunan bagi negara. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini pengertian pajak menurut para ahli dan unsur-unsur pajak.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa pengertian pajak yangg lainnya yangg diungkapkan oleh para ahli dibidangnya, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan
  2. Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yangg terhutang oleh setiap orang ataupun badan yangg memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang dan tidak mndapat imblaan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.

  3. Prof. Dr. MJH. Smeeths
  4. Pajak merupakan sebuah prestasi yangg dicapai oleh pemerintah yangg terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

  5. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
  6. Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yangg berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yangg dapat untuk dipaksakan serta yangg langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.

  7. Prof. Dr. PJA Andriani
  8. Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yangg dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yangg wajib membayarnya yangg sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yangg langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yangg diperlukan negara.

  9. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
  10. Pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yangg dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yangg berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.

  11. Anderson Herschel M, dkk
  12. Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akibat dari pelanggaran yangg diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yangg berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas.

  13. Cort Vander Linden
  14. Cort Vander Linden berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara yangg tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

  15. Prof. Dr. Djajaningrat
  16. Pajak merupakan sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yangg memberikan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan berbagai peraturan yangg ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa. Mempunyai tujuan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

  17. Dr. N.J. Fieldman
  18. Pajak ialah prestasi yangg memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa menurut norma-norma yangg sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi serta untuk menutupi pengeluaran umum negara.

  19. R.R.A. Seligman
  20. Pajak merupakan iuran atau pungutan yangg memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yangg ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yangg dapat diperoleh.

  21. Leroy Beaulieu
  22. Menurut Leroy Beaulieu berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan bantuan baik itu secara langsung ataupun tidak, dimana hal tersebut bersifat memaksa oleh pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yangg dikeluarkan pemerintah negara tersebut.

  23. UU Perpajakan Nasional
  24. Pajak merupakan iuran atau pungutan bersifat wajib bagi rakyat kepada negara dengan berdasarkan peraturan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yangg dipakai dalam pembiayaan segala pengeluaran.

  25. Rifhi Siddiq
  26. Pajak merupakan pungutan atau iuran yangg dipaksakan pemerintahan dalam sebuah negara dalam periode tertentu yangg bersifat wajib serta harus segera dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan suatu negara dan juga berbagai bentuk balas jasa secara tidak langsung.

  27. Sugianto
  28. Pengertian pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yangg dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yangg seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yangg berlaku yangg kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.

  29. Rimski Kartika Judisseno
  30. Pajak merupakan kewajiban dalam bidang kenegaraan yangg berupa pengabdian dan peran aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai berbagai segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yangg pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Hal ini memiliki artinya yaitu pengertian pajak dapat dimaknai dengan balas jasa yangg diberikan masyarakat kepada pemerintah terhadap adanya berbagai macam fasilitas yangg ada dalam suatu negara.

Unsur-Unsur Pajak

Unsur-Unsur Pajak

Diatas telah disebutkan mengenai pengertian pajak, dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur pajak, antara lain:

  1. Pajak dipungut dengan berdasarkan undang-undang yangg berlaku. Asas tersebut sesuai dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A.
  2. Tidak dapat mendapatkan jasa timbal balik yangg ditunjukkan secara langsung. Misalnya, terdapat orang yangg taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor kepada negara akan dapat melalui jalan yangg memiliki kualitas yangg sama dengan orang yangg tidak taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
  3. Pemungutan pajak sangat diperlukan untuk pembiayaan pemerintah dalam menjalankan fungsi dari pemerintahan, baik itu secara rutin ataupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak memiliki sifat yangg memaksda. Pajak dapat untuk dipaksakan apabila seorang wajib pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut serta akan dikenakan suatu sanksi yangg sesuai dengan adanya peraturan perundang-undangan yangg berlaku.
  5. Selain pajak memiliki fungsi untuk anggaran yaitu fungsi untuk mengisi Anggaran Negara yangg dibutuhkan guna menutup pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga mempunyai fungsi sebagai suatu alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial serta ekonomi.

Itulah 15 pengertian pajak menurut para ahli dan unsur-unsur pajak. Dari pengertian pajak, terdapat peranan dengan adanya pajak dalam pembangunan yaitu pajak erat hubungannya dengan pembangunan nasional. Dengan adanya pendapatan dari pajak, pemerintah dapat untuk melaksanakan pembangunan dengan baik, menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi, dan memperlancar roda pemerintahan.

About admin

Check Also

Pengertian Informasi, Contoh, Fungsi, dan Jenis-Jenis, Lengkap!

Pengertian Informasi Pengertian informasi adalah sekumpulan fakta atau data yangg telah diproses dan dikelola sedemikian …