Indonesia merupakan salah satu negera dari berbagai negara di dunia yangg menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yangg diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yangg sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yangg memiliki arti “sendiri” serta namos yangg berarti “aturan” atau “undang-undang”. Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yangg diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yangg luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yangg terdapat di daerahnya masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- F. Sugeng Istianto
- Ateng Syarifuddin
- Syarif Saleh
- Kansil
- Widjaja
- Mahwood
- Benyamin Hoesein
- Mariun
- Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yangg terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yangg harus mampu dipertanggungjawabkan.
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yangg diperoleh dari pemerintah pusat.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yangg masih berlaku.
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yangg dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yangg lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yangg adil dan makmur.
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yangg sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yangg dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yangg dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yangg sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yangg dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yangg menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yangg lebih tinggi.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yanggg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yangg ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yangg baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yangg menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yangg berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi daerah :
- Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yangg semakin lebih baik.
- Pengembangan kehidupan yangg lebih demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yangg ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Hal yangg ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yangg digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yangg nyata, prinsip otonomi yangg seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yangg dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yangg diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yangg luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
- Prinsip otonomi seluas-luasnya
- Prinsip otonomi nyata
- Prinsip otonomi yangg bertanggung jawab
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yangg mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yangg senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yangg ada dan ciri khas daerah.
Prinsip otonomi yangg dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yangg ada dan maksud dari pemberian otonomi, yangg pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yangg berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yangg terdiri sebagai berikut :
- Asas kepastian hukum
- Asas tertib penyelenggara
- Asas kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas proporsinalitas
- Asas profesionalitas
- Asas akuntabilitas
- Asas efisiensi dan efektifitas
Asas yangg lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
Asas yangg menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
Asas yangg lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yangg aspiratif, akomodatif, serta selektif.
Asas yangg membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yangg benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
Asas yangg lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
Asas yangg lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yangg masih berlaku.
Asas yangg menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yangg tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas yangg dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yangg tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut :
- Asas desentralisasi
- Asas dekosentrasi
- Asas tugas pembantuan
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yangg dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yangg disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yangg menugaskan tugas tersebut.
Itulah pengertian otonomi daerah, dasar hukum otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah.